Jumat, 02 Mei 2014

Tugas Softkill ( Sistem Kepemerintahan dan Kewarganegaraan )

SOFTKILL
Sistem Kepemerintahaan dan Kewarganegaraan
di Indonesia

logo gunadarma



Nama                   : Mutiah Yulita
Kelas          : 2EA22
Npm           : 15212182





Universitas Gunadarma

Daftar Isi

Tugas 1
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar.................1
Tugas 2

Sistem Presidensial............................................................................................................3

Tugas 3

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia...........................................................................6
Tugas 4
Ketentuan Warga Negara.................................................................................................8


Sumber-Sumber.............................................................................................................9















Tugas 1

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar

I.                   Indonesia Ialah Negara Yang Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat)
Negara Indonesia atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat)
II.                Sistem Konstitual
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

III.             Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Majelis Permusyawaratan
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat,Sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Siaatsvolkes). Majelis ini menetapkan (UUD) Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis garis besar yang ditetapkan Majelis. Presiden diangkat oleh Majelis,bertunduk dan bertanggung jawab pada majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak "neben",akan tetapi "untergeordnet" kepada majelis.

IV.             Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintah Negara Yang Tertinggi Di Bawah Majelis

Dibawah majelis permusyawaratan rakyat, Preside ialah penyelenggara tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara,kekuasaan dan (concentration of power and responsibility upon the President) atau tanggung jawab ada pada tangan Presiden

V.                Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Disampungnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuann dewan perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu,Presiden harus bekerja bersama-sama Dewan,akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan,artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari pada dewan.

VI.             Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden : Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat


1

Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan. akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu presiden.



VII.          Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas

Meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, ia bukan "dikatator",artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bergantung jawab kepada majelis permusyawaratan rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Adalah Kuat.

Kedudukan dewan perwakilan rakyat adalah kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (bede dengan sistem pemerintahan parlementer). Kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadianggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Oleh karena iitu, dewan perwakilan rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presidendan jika dewan menganggap bahwa preside sungguh melanggar haluan negara yang terlah ditetapkan undang-undang dasar oleh majelis permusyawaratan rakyat,maka majelis tersebut bisa di undang untuk datang pada persidangan istimewa supaya dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari presiden.

Menteri-Menteri Negara Bukan Pegawai Tinggi Biasa

Walaupun kedudukan seorang menteri negara tergantung pada presiden,tapi pada menteri bukanlah seorang pegawai tinggi biasa dan oleh karena menteri menterilah yang terutama dalam menjalankan seuatu kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam prakter. Sebagai pemim department,menteri mengetahui seluk beluk hal hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. berhubung dengan ini,menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. memang yang dimaksudkan adalah menteri itu juga merupakan pemimpin-pemimpin negara.

Untuk menetapkan politik pemerintah dan kordinasi dalam pemerintah negara,para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan presiden.










2
Tugas 2

Sistem Presidensial

Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintah presidensill ada 3 unsur yaitu, Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :

Sebelum terjadi amandemen :
  • MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  • Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  • DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  • BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  • DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
  • MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.



3
Setelah terjadi amandemen :
  • Kekuasaan legislatif lebih dominan
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  • Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  • MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
  • Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.


Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen


Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.


4
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)












5

Tugas 3

ASAS - ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
1.      Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.      Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.      Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4.      Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.

Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

6
Tugas 4

Ketentuan Warga Negara

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
7
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas















8


Sumber



















 

























9

Kamis, 19 Desember 2013

Tugas Koperasi

Koperasi KSU Bina Warga Mukti , beroperasi sebagai koperasi simpan pinjam,jasa,dan waserda(warung serba ada)
Koperasi ini pertama kali berdiri pada tahun 1982 dengan nama KUD Bina Warga Mukti, kemudian berubah akta pada tahun 1988, 1996, 1997, 1999

Profil koperasi
1.      Profil umum
a.      Nama koperasi                                    :  KSU Bina Warga Mukti
b.      Tanggal berdiri                                   : 22 Agustus 1982
c.       No.aktampendirian                             : 13/PAD/KDK10.8/XII/1999
d.      No dan tanggal badan hukum                        : 7519/BH/PAD/KWK.10/VIII/1997
e.      Alamat lengkap                                   : Jl. Lengkeng No.8 Komplek koperasi
  Bintara Jaya 17136
f.        Kecamatan                                          : Bekasi Barat
g.      Kabupaten                                           : Bekasi           
h.      Provinsi                                               : Jawa Barat
2.      Susunan pengurus
a.      ketua                                                   : Hj.Siti Latifah Bac
b.      ketua harian                                        : Hj. Siti Latifah Bac
c.       sekertaris                                            : Siti Sulamsih
d.      bendahara                                           : Aziz
e.      manajemen                                         : Adri
3.      Kegiatan usaha
a.      izin usaha nomer                                : 510/776-PERINDAG/PK/IV/2006
b.      NPWP nomer                                      : 01.438.249.3-407.000
4.      Susunan pengawas     
a.      Ketua                                                   : Drs. H.Haslan Yunus.MM
b.      Anggota                                               : Drs.H.Baehaki
c.       Anggota                                               : R.Dewa Hartoyo
5.      Jumlah anggota                                              : 154 orang
6.      Jumlah simpanan
a.      Simpanan pokok                                  : Rp 23.130.000,-
b.      Simpanan wajib                                  : Rp 92.168.800,-
c.       Simpanan sukarela                             : Rp 196.968.337,-
7.      Modal sendiri                                                  :Rp 60.000.000,-
8.      Jumlah modal luar                                          :Rp 40.000.000,-
9.      Jumlah simpanan                                            : Rp 312.267.137,-
10.  Jumlah anggota yang dilayani                                    : 154 orang
11.  Jumlah karyawan                                            : 10 orang
12.  Jumlah aset                                                     : Rp 679.353.195,-
13.  Volume usaha pertahun                                 : Rp 327.619.500,-
14.  Pemilikan kantor                                             : Milik Koperasi Bina Warga Muk
1.Kegiatan pengurus
            Kegiatan pengurus selama tahun 2013 adalah sebagai berikut:
a.      Kegiatan interen meliputi:
·         Melaksanakan amanat keputusan RAT tahun buku 2012 yaitu mengembangkan kegiatan usaha, kegiatan organisasi dan administrasi.
·         Menyelenggarakan rapat karyawan dan pengurus
·         Menyelenggarakan rapat antar pengurus
·         Menyelenggarakan rapat pengurus dan rapat pengawas
b.      Kegiatan Ekteren
Kegiatan Ekteren adalah  kegiatan pengurus dengan pihak keluar ksu. Bina warga mukti meliputi :
·         Tanggal 12 Januari 2013 mengikuti undangan RAT KOPWANTERA di Bandung
·         Tanggal 31 Januari 2013 Melaksanakan rapat anggota tahunan ( RAT) yang ke-8 tahun buku 2012 koperasi Bina Warga Mukti  bertempat dikantor Bina Warga Mukti Bintara 8
·         Tanggal 14 Mei 2013 Menghadiri RAT Puskowan Jabar tahun buku 2012 bertempat di RM. Ampera Cab.Metro Jl.Soekarno-Hatta No. 618 (By Pass ) Bandung
·         Menghadiri undangan rapat DISPERINDAGKOP membahas rencana HARKOP
·         Tanggal 11 Juni 2013 Menghandiri acara gerak jalan dalam rangka HARKOP bertempat dikantor DEKOPINDA kota Bekasi
·         Tanggal 16 juni 2013 menghadiri acara gerak jalan dalam rangka HARKOP ke 66 bertempat di kantor wali kota Bekasi
·         Tanggal 24 s/d 26 juni 2013 menghadiri acara DISPERINDAGKOP dalam rangka peningkatan stuktur permodalan koperasi untuk kegiatan intermediasi koperasi dan UKM dengan lembaga keuangan bertempat di Griya Wulan Sari
·         Tanggal 29 juli 2013 menghadiri undangan DEKOPINDA kota bekasi dalam acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim bertempat di mesjid nurul islam islamic center jl.ahmad yani no.26
·         Tanggal 1 agustus 2013 memberi THR berupa sembako menjelang hari raya idul fitri kepada anggota yang aktif menabung dan meminjam
·         Tanggal 05 september 2013 menghadiri undangan seminar bertempat di aula bank BTN cabang bekasi lantai 3 jl.jendral soedirman no.19 bekasi
·         September 2013 tempat pembayaran loket listrik yang awalnya berlokasi di jl.bintara VIII sempingan kelurahan pindah ketempat lain yang berlokasi masih di wilayah bintara VIII
·         Tanggal 23 september 2013 menghadiri undangan DISPERINDAGKOP membahas mengenai sosialisasi tata cara perubahan anggaran dasar koperasi bertempat di ruang rapat walikota bekasi jl.ahmad yani no.1 kota bekasi


Ini adalah foto-foto kami saat berada di koperasi tersebut :

·         Tampak depan bagian koperasi


·         Para pengurus koperasi

·         Ruang Koperasi

·         Penerima tamu

Foto kami bersama ketua koperasi