Analisa Demo Buruh
Liputan6.com,
Jakarta - Ribuan massa buruh dari berbagai wilayah di Indonesia
menggelar aksi unjuk
rasa sebagai bentuk kekecewaan atas kondisi ekonomi di
dalam negeri yang berbuntut pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ada tiga faktor yang mendorong buruh sepakat untuk menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini.
Faktor pertama yaitu adanya gelombang PHK besar-besaran. Bahkan dia mencatat ada sekitar 100 ribu buruh yang sudah di-PHK dan berpotensi ter-PHK. "Pertama karena faktor PHK yang secara masif. Dalam data kita ada 100 ribu orang, ini akibat melemahnya rupiah terhadap dolar AS," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Dia menjelaskan, ada tiga jenis kategori ancaman PHK yang saat ini tengah berlangsung, yaitu:
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ada tiga faktor yang mendorong buruh sepakat untuk menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini.
Faktor pertama yaitu adanya gelombang PHK besar-besaran. Bahkan dia mencatat ada sekitar 100 ribu buruh yang sudah di-PHK dan berpotensi ter-PHK. "Pertama karena faktor PHK yang secara masif. Dalam data kita ada 100 ribu orang, ini akibat melemahnya rupiah terhadap dolar AS," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Dia menjelaskan, ada tiga jenis kategori ancaman PHK yang saat ini tengah berlangsung, yaitu:
1.
Perusahaan memutuskan untuk menutup usahanya sehingga
secara otomatis juga memberhentikan para pekerjanya. Hal ini dikatakan Said
sudah terjadi pada industri padat karya sejak sebelum Lebaran di mana nilai
tukar rupiah telah menembus angka 13.000 per dolar AS.
2.
Perusahan tidak menutup usahanya tetapi kurangi
karyawan. Ini terjadi di industri elektronik dan komponen otomotif yang
berlokasi di Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Jakarta.
3.
Potensi adanya PHK dengan ciri-ciri perusahaan mulai
merumahkan para karyawan, mengurangi jam kerja dari sebelumnya 5 hari menjadi 3
hari dan menghentikan lembur.
"Dari tiga kategori ini, total ada 100 ribu orang potensi. Kalau data dari Apindo yang mengatakan 50 ribu orang, itu yang sudah benar-benar sudah di-PHK," kata dia.
"Dari tiga kategori ini, total ada 100 ribu orang potensi. Kalau data dari Apindo yang mengatakan 50 ribu orang, itu yang sudah benar-benar sudah di-PHK," kata dia.
Faktor kedua yang
mendorong aksi unjuk rasa ini yaitu menurunnya daya beli masyarakat akibat
kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Said menilai akibat hal ini, ada
kemampuan masyarakat termasuk buruuh dalam membeli barang kebutuhan menurun.
Faktor ketiga yaitu masuknya tenaga kerja
asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dinilai semakin mengkhawatirkan terlebih
kewajiban berbahasa Indonesia bagi para TKA tersebut telah dihapuskan.
"Makanya kami menuntut pemerintah untuk menurunkan harga barang dan harga BBM. Kemudian, lindungi pekerja buruh dari ancaman PHK dengan perbaikan regulasi serta kami minta stop memudahkan TKA masuk ke Indonesia dengan syarat yang lebih ketat, terlebih di tengah ancaman PHK yang semakin besar pada pekerja lokal," tandasnya.
Untuk diketahui, ribuan massa buruh dari sejumlah konfederasi dan serikat buruh seperti KSPI, KSPSI AGN, KSBSI, dan SBTPI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah provinsi di Indonesia pada Selasa (1/9/2015).
"Makanya kami menuntut pemerintah untuk menurunkan harga barang dan harga BBM. Kemudian, lindungi pekerja buruh dari ancaman PHK dengan perbaikan regulasi serta kami minta stop memudahkan TKA masuk ke Indonesia dengan syarat yang lebih ketat, terlebih di tengah ancaman PHK yang semakin besar pada pekerja lokal," tandasnya.
Untuk diketahui, ribuan massa buruh dari sejumlah konfederasi dan serikat buruh seperti KSPI, KSPSI AGN, KSBSI, dan SBTPI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah provinsi di Indonesia pada Selasa (1/9/2015).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan dilaksanakan secara serentak
di 20 provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara (Medan), Kepulauan Riau (Batam),
Lampung, Jawa Barat (Bandung), Banten (Serang), DKI Jakarta, Jawa Tengah
(Semarang), Jawa Timur (Surabaya), Gorontalo, Sulawesi Utara (Manado), Sulawesi
Selatan (Makassar), Kalimantan Barat dan lain-lain.
Dia menjelaskan, khusus di Jabodetabek, para buruh
akan berkumpul di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka pada pukul 10.00
WIB. Kemudian massa buruh tersebut akan melakukan long march ke Istana Negara
dan akan dilanjutkan berdemo di depan kantor Kementerian Kesehatan dan Kementerian
Ketenagakerjaan hingga selesai. "Untuk di daerah, aksi akan dipusatkan di
kantor Gubernur," ujar Said. (Dny/Gdn)
Hak Buruh
Hak buruh lahir sebagai konsekwensi (akibat) adanya
hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha/instansi. Hak buruh di Indonesia
diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 (UUK no. 13 th.
2003). Hak-hak buruh tersebut diantaranya adalah:
Hak Atas Upah Layak (Manusiawi)
Setiap orang yang bekerja pada seseorang ataupun
instansi berhak mendapatkan upah, hal ini tertuang dalam perlindungan
undang-undang perburuhan tentang pengupahan PP No. 8 tahun 1981 dan UU
ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Setiap orang yang mengeluarkan keringatnya
berhak atas upah dan setiap orang yang memperkejakan seseorang berkewajiban membayarkan
upahnya, pernyataan ini tertulis dalam hadis Nabi Muhammad SAW “Barang siapa
yang memperkerjakan seorang buruh maka berkewajiban membayar upahnya”.
Kutipan diatas menunjukkan adanya hak upah atas
seseorang yang bekerja pada orang lain ataupun instansi. Dan kutipan diatas
tidak diperuntukkan kepada lelaki saja akan tetapi berlaku orang yang bekerja
kepada orang lain, dan disini ada buruh lelaki dan buruh perempuan.
Secara umum, apabila kita melihat secara jumlah
nominal upah pokok yang ditetapkan pemerintah saat ini relatif tidak terjadi
perbedaan upah di buruh perempuan ataupun buruh laki-laki, karena saat ini
pengupahan telah diatur dalam UMK (Upah Minimum Kota). Perbedaan pengupahan
antara buruh laki-laki dan buruh perempuan terdapat dalam upah yang diterima
atau Take Home Pay yaitu terletak dalam komponen upah buruh perempuan dan buruh
lak-laki
·
Komponen Upah
·
Upah pokok
Tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti tunjangan masa kerja, tunjangan keluarga
Tunjangan tidak tetap (tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti: premi hadir, transportasi, makan
Tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti tunjangan masa kerja, tunjangan keluarga
Tunjangan tidak tetap (tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti: premi hadir, transportasi, makan
·
Peraturan pelindung
Konvensi ILO No. 100 tentang kesetaraan pengupahan,
yang diratifikasi menjadi UU No.80 tahun 1957
Deklarasi CEDAW, yang telah diratifikasi menjadi UU
No.7 Tahun 1984
Pasal 2 Declaration of Human Rights (DUHAM)
UUD 45 Pasal 28A “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 88
PP No. 08 tahun 1981 tentang pengupahan
Pasal 2 Declaration of Human Rights (DUHAM)
UUD 45 Pasal 28A “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 88
PP No. 08 tahun 1981 tentang pengupahan
·
Hak Atas Jaminan Sosial
Jaminan sosial merupakan jaminan
yang diberikan kepada seseorang atas resiko sosial yang dialaminya karena
bekerja. Jaminan sosial tersebut meliputi:
ü
Jaminan Pelayanan Kesehatan
ü
Jaminan Kecelakaan Kerja
ü
Jaminan Kematian
ü
Jaminan Hari Tua
ü
Jaminan perumahan
ü
Jaminan Kesehatan reproduksi
ü
Jaminan Keluarga
ü
Jaminan perlindungan hukum
Jaminan Sosial ini berlaku pada buruh perempuan dan
buruh laki-laki. Jaminan sosial ini merupakan kompensasi atas hilangnya waktu
dan tenaga akibat pekerjaan yang telah dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan
sosial juga berfungsi sebagai jaminan keamanan atas pekerjaan yang dilakukan
oleh seorang buruh. Jaminan sosial ini juga berfungsi untuk jaminan keamanan
bagi keluarga buruh.
Dalam aturan ketenagakerjaan jaminan sosial bagi
buruh di indonesia dicover oleh jamsostek. Hanya saja jamsostek belum mampu
mengkover semua jaminan tersebut. Jaminan yang tercover oleh jamsostek baru
pada: jaminan pelayanan kesehan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan
jaminan kematian. Itupun pada prakteknya belum semua dinikmati buruh, karena
adanya perusahaan yang nakal yang setorannya selalu kurang pada jamsostek.
Peraturan Pelindung:
UUD 45 pasal 28H “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. “Setiap orang
berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.”
UU Jamsostek 1992
Konvensi ILO
UU Jamsostek 1992
Konvensi ILO
·
Hak Atas Tunjangan
Selain mendapatkan upah, setiap buruh berhak atas
tunjangan. Tunjangan ini dibagi menjadi 2:
Tunjangan tetap: tunjangan yang wajib diterima
buruh tanpa dipengaruhi kehadiran kerja. Misal: tunjangan keluarga, tunjangan
masa kerja, THR dll.
Tunjangan tidak tetap: tunjangan yang diterima buruh berdasarkan kehadiran mereka ditempat kerja. Misal: tunjangan transportasi, makan, premi hadir.
Tunjangan tidak tetap: tunjangan yang diterima buruh berdasarkan kehadiran mereka ditempat kerja. Misal: tunjangan transportasi, makan, premi hadir.
Tunjangan ini biasanya merupakan komponen dari
upah, selain upah pokok.
·
Hak Waktu Istirahat dan Cuti
Setiap buruh berhak menikmati waktu istirahat.
Waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja 4 jam terus
menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Selama menikmati cuti tersebut buruh berhak untuk
tetap mendapatkan upah. Apabila buruh tidak mengambil hak cutinya maka buruh
berhak menerima uang penggannti dari hak cuti tersebut. Pengaturan tentang hak
cuti terdapat pada UUK No 13 Tahun 2003 pasal 79. Hak cuti ini meliputi cuti
sakit, cuti haidl, cuti melahirkan, cuti kawin, cuti keluarga meninggal, cuti
mengkhitankan anak, cuti tahunan dll (UUK no.13 th. 2003 psl. 79).
·
Hak Untuk Menikmati Hari Libur dan Uang Lembur
Hak ini terkait dengan waktu kerja buruh. Dalam UUK
No.13 tahun 2003 pasal 77 menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan
ketentuan waktu kerja. Waktu kerja bagi buruh adaah 7 jam dalam 1 hari yang
berarti 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam
dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Artinya dalam 1 minggu minimal buruh dapat menikmati hari libur minimal 1 hari
ketika waktu kerjanya 7 jam kerja. Buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari
libur resmi.
Pengusaha yang memperkerjakan buruh melebihi waktu
kerja harus memenuhi syarat:
Ada persetujuan dari buruh yang bersangkutan.
Artinya buruh berhak untuk menolak kerja lembur.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Pengusaha diatas wajib membayar upah kerja lembur,
yang ketentuan besarnya diatur dalam keputusan menteri.
·
Hak Atas Kebebasan Berorganisasi (Berserikat)
Setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan
menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (UUK no.13 th. 2003 psl.
104). Dalam menjamin kebebasan berserikat bagi buruh, pemerintah mengaturnya
dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat
buruh(mengatur tentang hak dan kewajiban SP dan pengusaha sampai dengan PKB).
·
Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi adalah hak untuk mendapatkan kehidupan
seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan
pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Perempuan memiliki
hak khusus terkait dengan fungsi reproduksinya misalnya hak cuti haidl, hak
cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, serta hak
untuk menyusui anaknya (UUK no.13 th. 2003 psl. 81-83). Selain itu khusus untuk
buruh perempuan juga diatur dalam (UUK no.13 th. 2003 psl. 76)
·
Hak Untuk Melaksanakan Ibadah
Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya
kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya (UUK no.13
th. 2003 psl. 80)
·
Hak Untuk Melakukan Mogok Kerja
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan
serikat pekerja/buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat
gagalnya perundingan UUK no.13 th. 2003 psl. 137).
·
Hak Atas K3(Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan pada
waktu dia bekerja oleh karena itu pengusaha wajib melengkapi sarana dan
prasarana K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
·
Hak Untuk Mendapat Perlakuan Yang Sama
Setiap buruh perempuan berhak mendapatkan perlakuan
yang sama tanpa ada perlakuan yang diskriminatif. Hak atas perlakukan yang sama
ditempat kerja dilidungi dalam
UUD 45 Pasal 28D ”Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja”.
UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, merupakan hasil ratifikasi dari Konvensi ILO mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan.
UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, merupakan hasil ratifikasi dari Konvensi ILO mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan.
·
Hak Atas Pesangon bila di PHK
Ketika berakhirnya hubungan kerja karena adanya PHK
yang dilakukan oleh pihak pengusaha semua hak diatas menjadi gugur, namun
pengusaha wajib memenuhi hak atas pesangon buruh dan atau uang penghargaan masa
kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima. Besar kecilnya
perhitungan uang pesangon ini dihitung berdasarkan lamanya masa kerja(UUK no.13
th. 2003 psl. 156)
Kewajiban Perusahaan
Berturut-turut akan
dibicarakan tentang kewajiban perusahaan untuk tidak diskriminasi, untuk
menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, untuk memberi imbalan kerja yang
pantas dan untuk tidak memberhentikan karyawan dengan semena-mena. Kewajiban
perusahaan biasanya sepadan dengan hak karyawan.
1.
Perusahaan tidak
boleh mempraktekan diskriminasi
Diskriminasi adalah masalah
etis yang baru nampak dengan jelas dalam paro kedua dari abad ke 20. Biasanya
mengenai warna kulit dan gender (jenis kelamin). Di Indonesia diskriminasi
timbul berhubungan dengan status asli / tidak asli, pribumi / non-pribumi, dari
para warga negara dan agama.
a. Diskriminasi
dalam konteks perusahaan
Istilah
diskriminasi berasal dari bahas Latin “discernee” yang berarti membedakan,
memisahkan, memilah. Dalam konteks perusahaan diskriminasi dimaksudkan
membedakan antara pelbagai karyawan karena alasan tidak relevan yang berakar
dari prasangka. Membedakan antara karyawan tentu sering terjadi karena alasan
yang sah. Dalam menerima karyawan baru, perusahaan sering menentukan syarat
seperti mempunyai pengalaman kerja sekian tahun, memiliki ijazah S-1 (malah
bisa ditambah dengan IPK minimal 2,75), menguasai bahasa Inggris, baik lisan
maupun tertulis dll. Dalam hal imbalan, bisa terjadi bahwa suatu karyawan
mendapat bonus akhir tahun karena lebih berprestasi daripada karyawan lainnya.
Hal-hal diatas adalah alasan yang relevan.
Bila beberapa karyawan diperlakukan dengan
cara yang berbeda, karena alasan yang tidak relevan. Biasanya alasan itu
berakar dalam suatu pandangan stereotip terhdap ras, agama atau jenis kelamin
bersangkutan. Dengan kata lain, latar belakang terjadinya diskriminasi adalah
pandangan rasisme, sektarianisme / seksisme.
b.
Argumentasi etika melawan diskriminasi
ü Dari
pihak utilitarisme dikemukakan argumen bahwa diskriminasi merugikan perusahaan
itu sendiri. Terutama dalm rangka pasar bebas, menjadi sangat mendesak bahwa
perusahaan memiliki karyawan berkualitas yang menjamin produktivitas terbesar
dan mutu produk terbaik. Sumber daya manusia menjadi kunci dalam kompetisi di
pasar bebas. Jika perusahaan memperhatikan faktor-faktor lain selain kualitas
karyawan ia bisa ketinggalan dalam kompetisi dengan perusahaan lain. Karena itu
perusahaan harus menghindari diskriminasi demi kepentingannya sendiri.
ü Deontologi
berpendapat bahwa diskriminasi melecehkan martabat dari orang yang
didikriminasi.Berarti tidak menghormati martabat manusia yang
merupakan suatu pelanggaran etika yang berat.
ü Teori
keadilan berpendapat bahwa praktek diskriminasi bertentangan dengan keadilan,
khususnya keadilan distributif / keadilan membagi. Keadilan distributif
menuntut bahwa kita memperlakukan semua orang dengan cara yang sama, selama
tidak ada alasan khusus untuk memperlakukan mereka dengan cara yang berbeda.
Pikiran itu sudah dikenal sebagai prinsip moral keadilan distributif.
c.
Beberapa masalah terkait
Tidak
bisa disangkal, penilaian terhadap diskriminasi bisa berubah karena kondisi
historis, sosial / budaya dalam masyarakat. Karena keterkaitan dengan faktor
sejarah dan sosio-budaya ini, masalah diskriminasi tidak bisa ditangani dengan
pendekatan hitam putih. Artinya tergantung dengan tempatnya sehingga bersifat
relativitas.Dalam konteks perusahaan, favoritisme dimaksudkan kecenderungan
untuk mengistimewakan orang tertentu (biasanya sanak saudara) dalam menyeleksi
karyawan, menyediakan promosi, bonus, fasilitas khusus dll. Seperti
diskriminasi, favoritisme pun memperlukan orang dengan cara tidak sama, tapi
berbeda dengan diskriminasi, favoritisme tidak terjadi karena prasangka buruk,
melainkan justru prefensi dan bersifat positif (mengutamakan orang-orang
tertentu). Favoritisme terjadi, bila perusahaan mengutamakan karyawan yang
berhubungan famili, berasal dari daerah yang sama, memeluk agama yang sama,
dll. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa menghindari favoritisme selalu
merupakan pilihan terbaik dari sudut pandang etika. Dengan itu pula lebih mudah
dihindari nepotisme, yang bertentangan dengan keadilan distributif. Tetapi
sulit untuk ditentukan pada saat mana favoritisme pasti melewati ambang
toleransi etika.Untuk menanggulangi akibat diskriminasi, kini lebih banyak
dipakai istilah affirmative action “aksi afirmatif”. Melalui aksi itu orang
mencoba mengatasi / mengurangi ketertinggalan golongan yang dulunya di
diskriminasi.
2.
Perusahaan harus
menjamin kesehatan dan keselamatan kerja
a) Beberapa
aspek keselamatan kerja
Keselamatan
kerja dapat terwujud bilamana tempat kerja itu aman. Dan tempat kerja itu aman
kalau bebas dari risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja
cedera atau bahkan mati. Kesehatan kerja dapat direalisasikan karena tempat
kerja dalam kondisi sehat. Tempat kerja bisa dianggap sehat kalau bebas dari
risiko terjadinya gangguan kesehatan / penyakit.
Di
Indonesia masalah keselamatan dan kesehatan kerja dikenal sebagai K3 dan banyak
perusahaan mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Sedangkan di Amerika Serikat didirikan Occupational Safety and Health
Administration (OSHA) untuk mengawaasi pelaksanaan UU yang bertujuan untuk to
assure as far as possible every working man and woman in the nation safe and
healthful working conditions.
b) Pertimbangan
etika
Tiga
pendasaran segi etika dari masalah perlindungan kaum pekerja.
1)
The right of survival (hak untuk hidup)
2)
Manusia
selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya dan tidak pernah sebagai sarana
belaka.
3)
Kewajiban etis harus sejalan dengan cost
benefit analysis. Masyarakat sendiri dan terutama ekonomi negara akan mengalami
kerugian besar jika proses produksi tidak berlangsung dalam kondisi aman dan
sehat.
Kebebasan si pekerja adalah
faktor yang membenarkan moralitas pekerjaan beresiko. Si pekerja sendiri harus
mengambil resiko dengan sukarela. Tetapi supaya si pekerja sungguh-sungguh
bebas dalam hal ini, perlu beberapa syarat :
ü
Harus tersedia pekerjaan alternatif.
ü
Diberi informasi tentang resiko yang
berkaitan dengan pekerjaannya sebelum si pekerja mulai bekerja.
ü
Perusahaan selalu wajib berupaya, agar risiko
bagi pekerja seminimal mungkin.
Dua masalah khusus
Si
pekerja sendiri harus mengambil keputusan, setelah diberi informasi tentang
risiko bagi pekerja. Mereka sendiri harus mempertimbangkan kesejahteraan
ekonomis mereka (gaji yang lebih tinggi) dan resiko bagi keturunannya. Jika
tidak sanggup bisa mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke bagian produksi
lain dengan konsekuensi gaji yang lebih rendah. Begitupun dengan kebijakan yang
diterapkan suatu perusahaan, terkadang secara tidak langsung terlihat
memaksakan kepada para pekerja jika didukung juga oleh suasana resesi ekonomi
saat mencari pekerjaan lain menjadi sulit. Sehingga membuat para pekerja tidak
memiliki alternatif lain dan akhirnya bertahan dengan resiko yang tidak kecil.
Kewajiban memberi gaji yang adil
Motivasi seseorang untuk
bekerja tidak lepas dari untuk mengembangkan diri, memberi sumbangsih yang
berguna bagi pembangunan masyarakat namun yang sangat penting adalah untuk
memperoleh upah atau gaji. Namun dalam gerakan sosial zaman industri upah yang
adil sering menjadi pokok perjuangan yang utama.
ü
Menurut keadilan distributive
Gaji / upah merupakan kasus
jelas yang menuntut pelaksanaan keadilan, khususnya keadilan distributif.
Di kebanyakan negara modern, dilema antara liberalisme dan sosialisme ini
sekarang tidak dirasakan lagi. Tanpa banyak kesulitan, langsung diakui bahwa
dalam menentukan gaji yang adil, baik prestasi maupun kebutuhan harus berperan.
Prinsip pertama adalah bagian yang sama. Supaya adil, gaji semua karyawan
memang tidak perlu sama, tetapi perbedaan juga tidak boleh terlalu besar. Jelas
pemerataan pendapatan adalah tuntutan etis yang berkaitan dengan prinsip ini.
Prinsip-prinsip hak, usaha dan kontribusi kepada masyarakat ikut pula
menentukan gaji yang adil. Dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia masalah gaji yang
adil disinggung juga. Adil tidaknya gaji menjadi lebih kompleks lagi, jika kita
akui bahwa imbalan kerja lebih luas daripada take home pay saja. Fasilitas
khusus seperti rumah, kendaraan, bantuan beras dll harus dipandang sebagai
imbalan kerja. Lebih penting lagi adalah asuransi kerja, jaminan kesehatan,
prospek pensiun dll. Gaji yang relatif rendah bisa mencukupi asalkan
dikompensasi oleh jaminan sosial yang baik serta fasilitas-fasilitas lain.
ü
Tujuh faktor khusus
Berikut adalah usulan dari
Thomas Garrett dan Richard Klonoski supaya gaji / upah itu adil / fair :
1) Peraturan
hokum.
Di
sini yang paling penting adalah ketentuan hukum tentang upah minimum sebagai
salah satu perjuangan sosialisme dalam usahanya memperbaiki nasib kaum buruh.
Adanya upah minimum berarti bahwa kebutuhan diakui sebagai kriteria untuk
menentukan upah.
2) Upah
yang lazim dalam sektor industri tertentu / daerah tertentu.
Dalam
semua sektor industri, gaji / upah tidaklah sama. Karena itu rupanya suatu
kriteria yang baik adalah : gaji / upah bisa dinilai adil, jika rata-rata diberika
dalam sektor industri bersangkutan asalkan keadaan di sektor itu cukup mantap.
Namun gaji yang sama belum tentu menjamin daya beli yang sama. Karena
perbedaaan daya beli itu di Indonesia upah minimum ditetapkan sebagau upah
minimum regional
3) Kemampuan
perusahan.
Perusahaan
kuat yang menghasilkan laba besar, harus memberi gaji yang lebih besar pula
daripada perusahaan yang mempunyai marjin laba yang kecil saja. Di sini berlaku
pandangan sosialistis tentang hak karyawan mengambil bagian dalam laba. Harus
dinilai tidak etis, bila perusahaan mendapat untung besar dengan menekan gaji
karyawan.
4)
Sifat khusus pekerjaan tertentu.
Beberapa tugas dalam
perusahaan hanya bisa dijalani oleh orang yang mendapat pendidikan / pelatihan
khusus, kadang-kadang malah pendidikan sangat terspesialisasi. Kelangkaan
tenaga mereka boleh diimbangi dengan tingkat gaji yang lebih tinggi.
5)
Perbandingan dengan upah / gaji lain dalam
perusahaan.
Kalau pekerjaan tidak
mempunyai sifat khusus, seperti menuntut pengalaman lebih ama / mengandung
resiko tertentu, maka gaji / upah harus sama. Sehingga berlaku prinsip equal
pay for equal work.
6)
Perundingan upah / gaji yang fair.
Perundingan langsung antara
perusahaan dan para karyawan merupakan cara yang ampuh untuk mencapai gaji dan
upah yang fair. Tentu saja, perundingan seperti itu menuntut keterbukaan cukup
besar dari pihak perusahaan. Lebih bagus bila perundingan gaji itu dilakukan
untuk suatu sektor industri sehingga dihasilkan kesepakatan kerja bersama.
7)
Senioritas dan imbalan rahasia.
Senioritas sebagai kriteria
untuk menentukan gaji karena dilihat dari pengalamannya bekerja dengan waktu
yang begitu lama dan kesetiaannya pada perusahaan, zaman sekarang sudah tidak
diperhitungkan lagi. Zaman modern sekarang lebih memperhatikan prestasi dan
hak. Pembayaran sama untuk pekerjaan yang sama memang dilatarbelakangi suasana
modern itu dan karenanya dapat di mengerti jika tekanan pada senioritas akan
berkurang. Pembayaran khusus / kenaikan gaji yang dirahasiakan terhadap
teman-teman sekerja pun tidak etis karena tidak mengadakan kontrol sosial dan
akan merusak suasana kerja. Jelas, disini berlaku prosedur yang terbuka dan
demokratis untuk menjamin mutu etis sebuah sistem.
Perusahaan
tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena-mena.
Menurut Garret dan Klonoski ada tiga
alasan yang lebih konkrit untuk memberhentikan karyawan, yaitu :
ü
Majikan hanya boleh memberhentikan karena
alasan yang tepat
ü
Majikan harus berpegang pada prosedur yang
semestinya.
ü
Majikan
harus membatasi akibat negatif bagi karyawan sampai seminimal mungkin.
Nama :
Mutiah Yulita
Kelas :
4EA22
Npm :
15212182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar