CSR (Corporate Social Responsibility)
Definisi CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan
oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih
penting daripada sekedar profitability.
Menurut
Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan
sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui
praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
Menurut
CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan
sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan
pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan,
komunitas dan lingkungan.
Definisi
CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen
dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup
karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu
sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting,
karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai
merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Corporate
Social Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada.
Program
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang
berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana
meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program
CSR adalah dengan pengembangan atau
pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan
investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability)
perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan
sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan
komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan
(sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah
perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan
ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya
membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar
menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan,
melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan
program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola
perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis
mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan
pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional,
mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Konsep
ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan
masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya
memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan
mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang. Kegiatan CSR
penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya
meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan
tersebut.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini
akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi
lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan,
peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan
pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan
organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian
hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting
tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di
tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia,
pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social
Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Keuntungan CSR bagi perusahaan :
1. Layak Mendapatkan sosial licence to
operate
Masyarakat
sekitar adalah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan
dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan.
Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk
menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut.
2. Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola
resiko di tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang
esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu
kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk
recovery akan jauh lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk
melakukan program Corporate Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan
Corporate Social Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah
memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.
3. Melebarkan Akses Sumber Daya
Track
records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan
keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju
sumber daya yang diperlukan perusahaan.
4. Membentangkan Akses Menuju Market
Investasi
yang ditanamkan untuk program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi
tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya
memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.
5. Mereduksi Biaya
Banyak
contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social
Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses
produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah
buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan.
6. Memperbaiki Hubungan dengan
Stakehoder
Implementasi
Corporate Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi
dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust
stakeholders kepada perusahaan.
7. Memperbaiki Hubungan dengan
Regulator
Perusahaan
yang melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan
beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
8. Meningkatkan semangat dan
produktivitas karyawan
Image
perusahaan yang baik di mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan
perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan
tersendiri bagi karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga
meningkatkan motivasi kerja mereka.
9. Peluang Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya
penghargaan atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social
Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan
award.
Manfaat CSR bagi masyarakat
CSR
akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan
peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan,
pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan
ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus
melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah
persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah
harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate
Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang
menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses
interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses
interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman
satu pihak terhadap yang lain.
Dalam
menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada
tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet).
Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba
merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan
eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi
deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan,
mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan
usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan
multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan
masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara
perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan
yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat
diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut
berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas
hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam
pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam
usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang
diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial,
perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut
berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
(terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Program
CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan
(sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost
centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR
merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan
berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan
apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi
keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi
keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu
masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa
yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan
program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola
perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis
mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan
pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional,
mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan
pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis
bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam
membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya,
seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam
hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan
sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan
kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan
sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan
dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan
antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung
jawab sosial perusahaan ini diharapkan
dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat
dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan
manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara
berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab
implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan
dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR,
kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat
luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran
seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil
produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain
menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan
baku produksi yang diambil dari alam.
Bila
CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau
meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan,
kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki
pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya,
modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan
publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian
masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung
jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui
pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung
aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR
merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial
secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung
nilainya kuantitatif, maka modal sosial
tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan
bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi
perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Sumber :
Nama
: Mutiah Yulita
NPM : 15212182
Kelas : 4EA22