Artikel
Tentang Amdal Pada Rumah Sakit di Jambi
Limbah Rumah Sakit Cemari Kota Jambi
Selasa, 1 Maret 2011 | 16:52
Selasa, 1 Maret 2011 | 16:52
JAMBI] Beberapa rumah sakit di Kota Jambi tidak
melakukan pengolahan dan pembuangan limbah dengan baik. Akibatnya limbah cair
dan padat rumah sakit mencemari beberapa wilayah permukiman penduduk.
Beberapa rumah sakit di Kota Jambi juga diduga tidak memiliki unit pengolahan
limbah (UPL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Chumadi Zaidi kepada wartawan di Jambi, Selasa (1/3) terkait pengaduan warga Kota Jambi terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah rumah sakit.
Menurut Chumadi, pembuangan limbah cair dan padat rumah sakit di Kota Jambi semakin meresahkan warga. Limbah rumah sakit tersebut menimbulkan bau tak sedap, mencemari lingkungan dan dikhawatirkan mengancam kebersihan air sumur warga. Pencemaran lingkungan itu tak terhindari karena letak rumah sakit yang berada di tengah permukiman warga seperti Rumah Sakit Kambang dan Arafah.
Chumadi mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengkaji kembali Amdal rumah sakit di Kota Jambi. Kita juga akan memeriksa ke mana limbah rumah sakit dibuang. Sangat berbahaya kalau limbah rumah sakit dibuang di sekitar permukiman penduduk,” katanya.
Menurut Chumadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pemberian izin pendirian rumah sakit di permukiman penduduk Kota Jambi karena limbahnya berbahaya. DPRD Provinsi Jambi juga akan memanggil Pemerintah Kota Jambi dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi untuk melihat izin dan Amdal rumah sakit di tengah permukiman penduduk.
“Rumah sakit seharusnya tidak boleh berada di tengah-tengah pemukiman warga. Limbahnya sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Tetapi di Kota Jambi, beberapa rumah sakit berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,”katanya. [141]
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Chumadi Zaidi kepada wartawan di Jambi, Selasa (1/3) terkait pengaduan warga Kota Jambi terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah rumah sakit.
Menurut Chumadi, pembuangan limbah cair dan padat rumah sakit di Kota Jambi semakin meresahkan warga. Limbah rumah sakit tersebut menimbulkan bau tak sedap, mencemari lingkungan dan dikhawatirkan mengancam kebersihan air sumur warga. Pencemaran lingkungan itu tak terhindari karena letak rumah sakit yang berada di tengah permukiman warga seperti Rumah Sakit Kambang dan Arafah.
Chumadi mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengkaji kembali Amdal rumah sakit di Kota Jambi. Kita juga akan memeriksa ke mana limbah rumah sakit dibuang. Sangat berbahaya kalau limbah rumah sakit dibuang di sekitar permukiman penduduk,” katanya.
Menurut Chumadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pemberian izin pendirian rumah sakit di permukiman penduduk Kota Jambi karena limbahnya berbahaya. DPRD Provinsi Jambi juga akan memanggil Pemerintah Kota Jambi dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi untuk melihat izin dan Amdal rumah sakit di tengah permukiman penduduk.
“Rumah sakit seharusnya tidak boleh berada di tengah-tengah pemukiman warga. Limbahnya sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Tetapi di Kota Jambi, beberapa rumah sakit berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,”katanya. [141]
Pendapat saya tentang
artikel ini adalah kesalahan yang sangat besar kepada pengelola pihak rumah sakit
yang tidak memiliki unit pengolahan limbah (UPL) dan analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal). Hal ini dapat menganggu kenyamanan masyarakat sekitar dekat
rumah sakit. Karena, sering menimbulkan bau tak sedap, mencemari lingkungan dan
dikhawatirkan mengancam kebersihan air sumur warga.
Kritik saya, seharusnya
jika ingin mendirikan rumah sakit harus sudah mempunyai pengolahan limbah (UPL)
agar masyarakat sekitar tidak mendapatan pencemaraan dari rumah sakit.
Sehingga, tidak memcemari sungai-sungai di sekitarnya dan memiliki surat-surat
ijin dari pemerintah.
Secara umum
Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability)
dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor
pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan
tantangan.
Pencegahan pencemaran dari
kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH
disebutkan:
1.
Tanpa suatu
keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media
lingkungan hidup.
2.
Setiap orang
dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media
lingkungan hidup Indonesia.
3.
Kewenangan
menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada pada Menteri.
4.
Pembuangan
limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5.
Ketentuan
pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang
Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur
dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang
sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL,
tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana
berupa:
ü Perubahan
bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta
api dan pembuakaan hutan;
ü Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti;
pertambangan dan eksploitasi hutan;
ü Proses dan
kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan
kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah
yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti
dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
ü Proses dan
hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi
alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan
pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
ü Introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis
hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan
jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat
mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
ü Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
ü Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat
o
Masyarakat
dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat
mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
o
Masyarakat
dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal,
khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di
dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
o
Proyek
terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
o
Proyek
terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
o
Pemilik proyek
dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan
datang;
o
Pemilik proyek
dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
Bagi pemerintah
o
Untuk mencegah
agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk
sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
o
Untuk mencegah
rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang
dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
o
Untuk
menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
Nama :
Mutiah Yulita
Npm :
15212182
Kelas :
4EA22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar