Tugas 1
Sistem
pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar
I.
Indonesia Ialah Negara Yang Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat)
Negara
Indonesia atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(Machsstaat)
II.
Sistem Konstitual
Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)
III.
Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Majelis
Permusyawaratan
Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat,Sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des
Willens des Siaatsvolkes). Majelis ini menetapkan (UUD) Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara (GBHN).Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil
kepala negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan
negara yang tertinggi,sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut
garis garis besar yang ditetapkan Majelis. Presiden diangkat oleh
Majelis,bertunduk dan bertanggung jawab pada majelis. Ia ialah
"mandataris" dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan
Majelis. Presiden tidak "neben",akan tetapi "untergeordnet"
kepada majelis.
IV.
Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintah Negara Yang
Tertinggi Di Bawah Majelis
Dibawah
majelis permusyawaratan rakyat, Preside ialah penyelenggara tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara,kekuasaan dan (concentration of power and
responsibility upon the President) atau tanggung jawab ada pada tangan Presiden
V.
Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Disampungnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuann dewan perwakilan rakyat untuk membentuk
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan belanja
negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu,Presiden harus bekerja bersama-sama
Dewan,akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan,artinya
kedudukan presiden tidak tergantung dari pada dewan.
VI.
Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden : Menteri
Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.Menteri-menteri itu tidak
bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukannya tidak tergantung
dari pada Dewan. akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah
pembantu presiden.
VII.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada
dewan perwakilan rakyat, ia bukan "dikatator",artinya kekuasaan tidak
tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bergantung jawab kepada majelis
permusyawaratan rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Adalah
Kuat.
Kedudukan dewan perwakilan rakyat adalah kuat. DPR
tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (bede dengan sistem pemerintahan
parlementer). Kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadianggota MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat). Oleh karena iitu, dewan perwakilan rakyat dapat senantiasa
mengawasi tindakan-tindakan presidendan jika dewan menganggap bahwa preside
sungguh melanggar haluan negara yang terlah ditetapkan undang-undang dasar oleh
majelis permusyawaratan rakyat,maka majelis tersebut bisa di undang untuk
datang pada persidangan istimewa supaya dapat langsung meminta
pertanggungjawaban dari presiden.
Menteri-Menteri Negara Bukan Pegawai
Tinggi Biasa
Walaupun
kedudukan seorang menteri negara tergantung pada presiden,tapi pada menteri
bukanlah seorang pegawai tinggi biasa dan oleh karena menteri menterilah yang
terutama dalam menjalankan seuatu kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam
prakter. Sebagai pemim department,menteri mengetahui seluk beluk hal hal yang
mengenai lingkungan pekerjaannya. berhubung dengan ini,menteri mempunyai
pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai
departemennya. memang yang dimaksudkan adalah menteri itu juga merupakan pemimpin-pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan
kordinasi dalam pemerintah negara,para menteri bekerja bersama satu sama lain
seerat-eratnya di bawah pimpinan presiden.
Tugas 2
Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga
dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Menurut Rod Hague,
pemerintah presidensill ada 3 unsur yaitu, Presiden yang dipilih
rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap,
tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan
legislatif.
Dalam sistem presidensial,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia
menganut sistem
pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian
dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan
yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan
parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa
kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet
parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 -
1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut
sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat
semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan
secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya
berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem
pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi
amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem
pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
Sebelum
terjadi amandemen :
- MPR
menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
- Presiden
sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
- DPR
berperan sebagai pembuat Undang - Undang
- BPK
berperan sebagai badan pengaudit keuangan
- DPA
berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden /
pemerintahan
- MA
berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan
pemerintah.
Setelah terjadi amandemen :
- Kekuasaan
legislatif lebih dominan
- Presiden
tidak dapat membubarkan DPR
- Rakyat
memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
- MPR
tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
- Anggota
MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih
secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia,
pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain
itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh
karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan
konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering
terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif
untuk melakukan itu.
Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem
Konstitusional.
- Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Tugas 3
ASAS - ASAS KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12
tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru
ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun
asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
1.
Asas
Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.
Asas
Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
3.
Asas
Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4.
Asas
Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
Undang-undang
kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride)
ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan
kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai
hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak
memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah
atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak
menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian
kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi
anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian
dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau
tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada
dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional
kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status
personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan
tunduk pada ketentuan negara nasionalnya.
Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak
bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan
antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal
anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan
yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Tugas 4
Ketentuan
Warga Negara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
7
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang
yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti
tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah
dengan ius soli terbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar