Tugas 1
Sistem
pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar
I.
Indonesia Ialah Negara Yang Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat)
Negara
Indonesia atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(Machsstaat)
II.
Sistem Konstitual
Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)
III.
Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Majelis
Permusyawaratan
Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat,Sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des
Willens des Siaatsvolkes). Majelis ini menetapkan (UUD) Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara (GBHN).Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil
kepala negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan
negara yang tertinggi,sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut
garis garis besar yang ditetapkan Majelis. Presiden diangkat oleh
Majelis,bertunduk dan bertanggung jawab pada majelis. Ia ialah
"mandataris" dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan
Majelis. Presiden tidak "neben",akan tetapi "untergeordnet"
kepada majelis.
IV.
Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintah Negara Yang
Tertinggi Di Bawah Majelis
Dibawah
majelis permusyawaratan rakyat, Preside ialah penyelenggara tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara,kekuasaan dan (concentration of power and
responsibility upon the President) atau tanggung jawab ada pada tangan Presiden
V.
Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Disampungnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuann dewan perwakilan rakyat untuk membentuk
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan belanja
negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu,Presiden harus bekerja bersama-sama
Dewan,akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan,artinya
kedudukan presiden tidak tergantung dari pada dewan.
VI.
Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden : Menteri
Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
1
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.Menteri-menteri itu tidak
bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukannya tidak tergantung
dari pada Dewan. akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah
pembantu presiden.
VII.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada
dewan perwakilan rakyat, ia bukan "dikatator",artinya kekuasaan tidak
tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bergantung jawab kepada majelis
permusyawaratan rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Adalah
Kuat.
Kedudukan dewan perwakilan rakyat adalah kuat. DPR
tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (bede dengan sistem pemerintahan
parlementer). Kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadianggota MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat). Oleh karena iitu, dewan perwakilan rakyat dapat senantiasa
mengawasi tindakan-tindakan presidendan jika dewan menganggap bahwa preside
sungguh melanggar haluan negara yang terlah ditetapkan undang-undang dasar oleh
majelis permusyawaratan rakyat,maka majelis tersebut bisa di undang untuk
datang pada persidangan istimewa supaya dapat langsung meminta
pertanggungjawaban dari presiden.
Menteri-Menteri Negara Bukan Pegawai
Tinggi Biasa
Walaupun
kedudukan seorang menteri negara tergantung pada presiden,tapi pada menteri
bukanlah seorang pegawai tinggi biasa dan oleh karena menteri menterilah yang
terutama dalam menjalankan seuatu kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam
prakter. Sebagai pemim department,menteri mengetahui seluk beluk hal hal yang
mengenai lingkungan pekerjaannya. berhubung dengan ini,menteri mempunyai
pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai
departemennya. memang yang dimaksudkan adalah menteri itu juga merupakan pemimpin-pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan
kordinasi dalam pemerintah negara,para menteri bekerja bersama satu sama lain
seerat-eratnya di bawah pimpinan presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar