Tugas 3
ASAS - ASAS KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12
tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru
ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun
asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
1.
Asas
Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.
Asas
Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
3.
Asas
Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4.
Asas
Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
Undang-undang
kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride)
ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan
kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai
hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak
memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah
atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak
menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian
kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi
anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian
dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau
tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada
dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional
kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status
personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan
tunduk pada ketentuan negara nasionalnya.
Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak
bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan
antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal
anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan
yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar