Tugas 2
Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensial),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Menurut Rod Hague,
pemerintah presidensill ada 3 unsur yaitu, Presiden yang dipilih
rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap,
tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan
legislatif.
Dalam sistem presidensial,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun
dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang
masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa
dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem
pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan
presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari
sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949.
kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer
yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan
parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada
tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi
terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai
disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut
UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945
pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan
sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
Sebelum
terjadi amandemen :
- MPR
menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
- Presiden
sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
- DPR
berperan sebagai pembuat Undang - Undang
- BPK
berperan sebagai badan pengaudit keuangan
- DPA
berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden /
pemerintahan
- MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah
Setelah terjadi amandemen :
- Kekuasaan
legislatif lebih dominan
- Presiden
tidak dapat membubarkan DPR
- Rakyat
memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
- MPR
tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
- Anggota
MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih
secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia,
pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain
itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh
karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan
konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering
terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif
untuk melakukan itu.
Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem
Konstitusional.
- Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut,
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar