Senin, 05 Mei 2014

Tugas 1 Softkill ( Sistem Kepemerintahan dan Kewarganegaraan )

Tugas 1

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar

I.                   Indonesia Ialah Negara Yang Berdasar Atas Hukum (Rechtsstaat)
Negara Indonesia atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat)
II.                Sistem Konstitual
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

III.             Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Majelis Permusyawaratan
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat,Sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Siaatsvolkes). Majelis ini menetapkan (UUD) Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis garis besar yang ditetapkan Majelis. Presiden diangkat oleh Majelis,bertunduk dan bertanggung jawab pada majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak "neben",akan tetapi "untergeordnet" kepada majelis.

IV.             Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintah Negara Yang Tertinggi Di Bawah Majelis

Dibawah majelis permusyawaratan rakyat, Preside ialah penyelenggara tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara,kekuasaan dan (concentration of power and responsibility upon the President) atau tanggung jawab ada pada tangan Presiden

V.                Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Disampungnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuann dewan perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (Staatsbegrooting). Oleh karena itu,Presiden harus bekerja bersama-sama Dewan,akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan,artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari pada dewan.

VI.             Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden : Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat


1

Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan. akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu presiden.



VII.          Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas

Meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, ia bukan "dikatator",artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bergantung jawab kepada majelis permusyawaratan rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Adalah Kuat.

Kedudukan dewan perwakilan rakyat adalah kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (bede dengan sistem pemerintahan parlementer). Kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadianggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Oleh karena iitu, dewan perwakilan rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presidendan jika dewan menganggap bahwa preside sungguh melanggar haluan negara yang terlah ditetapkan undang-undang dasar oleh majelis permusyawaratan rakyat,maka majelis tersebut bisa di undang untuk datang pada persidangan istimewa supaya dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari presiden.

Menteri-Menteri Negara Bukan Pegawai Tinggi Biasa

Walaupun kedudukan seorang menteri negara tergantung pada presiden,tapi pada menteri bukanlah seorang pegawai tinggi biasa dan oleh karena menteri menterilah yang terutama dalam menjalankan seuatu kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam prakter. Sebagai pemim department,menteri mengetahui seluk beluk hal hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. berhubung dengan ini,menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. memang yang dimaksudkan adalah menteri itu juga merupakan pemimpin-pemimpin negara.

Untuk menetapkan politik pemerintah dan kordinasi dalam pemerintah negara,para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan presiden.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar