Jumat, 16 Oktober 2015

Artikel Tentang Amdal Pada Rumah Sakit di Jambi




Artikel Tentang Amdal Pada Rumah Sakit di Jambi

Limbah Rumah Sakit Cemari Kota Jambi
Selasa, 1 Maret 2011 | 16:52
JAMBI] Beberapa rumah sakit di Kota Jambi tidak melakukan pengolahan dan pembuangan limbah dengan baik. Akibatnya limbah cair dan padat rumah sakit mencemari beberapa wilayah permukiman penduduk.  Beberapa rumah sakit di Kota Jambi juga diduga tidak memiliki unit pengolahan limbah (UPL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).  

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Chumadi Zaidi kepada wartawan di Jambi, Selasa (1/3) terkait pengaduan warga Kota Jambi terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah rumah sakit.  

Menurut Chumadi, pembuangan limbah cair dan padat rumah sakit di Kota Jambi semakin meresahkan warga. Limbah rumah sakit tersebut menimbulkan bau tak sedap, mencemari lingkungan dan dikhawatirkan mengancam kebersihan air sumur warga. Pencemaran lingkungan itu tak terhindari karena letak rumah sakit yang berada di tengah permukiman warga seperti Rumah Sakit Kambang dan Arafah.  

Chumadi mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengkaji kembali Amdal rumah sakit di Kota Jambi. Kita juga akan memeriksa ke mana limbah rumah sakit dibuang. Sangat berbahaya kalau limbah rumah sakit dibuang di sekitar permukiman penduduk,” katanya.  

Menurut Chumadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pemberian izin pendirian rumah sakit di permukiman penduduk Kota Jambi karena limbahnya berbahaya. DPRD Provinsi Jambi juga akan memanggil Pemerintah Kota Jambi dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi untuk melihat izin dan Amdal rumah sakit di tengah permukiman penduduk. 

 “Rumah sakit seharusnya tidak boleh berada di tengah-tengah pemukiman warga. Limbahnya sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Tetapi di Kota Jambi, beberapa rumah sakit berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,”katanya. [141]

Pendapat saya tentang artikel ini adalah kesalahan yang sangat besar kepada pengelola pihak rumah sakit yang tidak memiliki unit pengolahan limbah (UPL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).  Hal ini dapat menganggu kenyamanan masyarakat sekitar dekat rumah sakit. Karena, sering menimbulkan bau tak sedap, mencemari lingkungan dan dikhawatirkan mengancam kebersihan air sumur warga.

Kritik saya, seharusnya jika ingin mendirikan rumah sakit harus sudah mempunyai pengolahan limbah (UPL) agar masyarakat sekitar tidak mendapatan pencemaraan dari rumah sakit. Sehingga, tidak memcemari sungai-sungai di sekitarnya dan memiliki surat-surat ijin dari pemerintah.

Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.

Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
1.      Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
2.      Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
3.      Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
4.      Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5.      Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
ü  Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
ü  Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
ü  Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
ü  Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
ü  Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
ü  Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
ü  Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
 
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat
o   Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat  mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
o   Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
o   Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
o   Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
o   Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
o   Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
Bagi pemerintah
o   Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
o   Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
o   Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;



Nama   : Mutiah Yulita
Npm    : 15212182
Kelas   : 4EA22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar